Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

DESA – PERATURAN – PEMBENTUKAN

PERDA NO. 16 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

ABSTRAK  :

Bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan efektif serta pelayanan terhadap masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No.29 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Asas;

3. Persiapan dan Pembahasan;

4. Syarat dan Tata Cara Penetapan Peraturan Desa;

5. Pengesahan dan Penetapan;

6. Pelaksanaan;

7. Penyampaian dan Penyebarluasan;

8. Pengawasan;

9. Ketentuan Penutup.


STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peratruan Daerah ini tidak berlaku.

Diundangkan pada tanggal 28 Maret 2008.


CATATAN :

[Download Perda]