Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab.Inhil no.39 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang

IZIN TANDA DAFTAR – RETRIBUSI – PERUBAHAN

PERDA NO. 12 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 39 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN TANDA DAFTAR GUDANG

ABSTRAK       :

Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pasal I:

  1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2);
  2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 10;
  3. Mengubah ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1);
  4. Diantara Bab XXI dan Bab XXII ditambah satu Bab, yaitu Bab XXIA dan diantara Pasal 27 dan Pasal 28 ditambah satu pasal, yaitu Pasal 27A.

Pasal II:

Status Peraturan Daerah ini.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008.

CATATAN :

[Download Perda]