Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pajak Sarang Burung Walet

WALET – PAJAK

PERDA NO. 9 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

ABSTRAK :

Bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kabupaten Indragiri Hilir diperlukan upaya-upaya untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah, diantaranya dalam bentuk partisipasi masyarakat yang diwujudkan dengan membayar pajak.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pajak Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;

3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;

4. Wilayah Pemungutan;

5. Tahun Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

6. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan;

7. Tata Cara Pembayaran;

8. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pembetulan Pajak;

9. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding;

10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

11. Kadaluarsa Penagihan;

12. Instansi Pemungut

13. Pengawasan;

14. Sanksi Administrasi;

15. Penyitaan;

16. Penyidikan;

17. Ketentuan Pidana;

18. Ketentuan Penutup.


STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet dicabut dan tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008.


CATATAN :

[Download Perda]