Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Pajak Restoran

RESTORAN – PAJAK

PERDA NO. 8 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK RESTORAN

ABSTRAK :

Bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kabupaten Indragiri Hilir diperlukan upaya-upaya untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah, diantaranya dalam bentuk partisipasi masyarakat yang diwujudkan dengan membayar pajak.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pajak Restoran dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;

3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;

4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak;

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

6. Tata Cara Perhitungan dan Dasar Penetapan Pajak;

7. Tata Cara Pembayaran;

8. Tata Cara Penagihan Pajak;

9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;

10. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

11. Keberatan dan Banding;

12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

13. Instansi Pemungut;

14. Kadaluarsa;

15. Pengawasan;

16. Sanksi Administrasi;

17. Ketentuan Pidana;

18. Penyidikan;

19. Kadaluarsa;

20. Ketentuan Penutup.


STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 01 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan tidak berlaku.

Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008.


CATATAN :

[Download Perda]