Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Keuangan Desa

DESA – KEUANGAN

PERDA NO. 4 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG KEUANGAN DESA

ABSTRAK :

Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa untuk menggali seluruh potensi kekayaan yang menjadi milik desa untuk dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Desa.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Keuangan Desa dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Keuangan Desa;

3. Alokasi Dana Desa (ADD);

4. Badan Usaha Milik Desa;

5. Pengelolaan dan Pelaporan;

6. Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa;

7. Pembinaan dan Pengawasan;

8. Sanksi;

9. Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008.

CATATAN :


[Download Perda]