Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 35 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. PRATOMO Bagansiapiapi

Abstrak   : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. PRATOMO Bagansiapiapi; Bahwa rumah sakit sebagai sa1ah satu fasilitasi kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan, memiliki peran strategis dalam membantu percepatan peningkatan derajat kesehatan, sesuai standar yang diterapkan; Bahwa standar pelayanan rumah sakit perlu memuat jenis dan mutu layanan minimal, sebagai alat ukur mutu pelayanan yang dapat mendukung pencapaianl indicator kinerja rumah sakit; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr.RM Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 129/MENKES/SK/II/2008.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang:  Peraturan Bupati Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. PRATOMO Bagansiapiapi, Peraturan bupati ini berisi VII Bab 11 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Maksud dan Tujuan Bab III: Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal Bab IV: Pelaksanaan Bab V: Penerapan Bab VI: Pembinaan dan Pengawasan Bab VII: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  9 Februari 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  9 Februari 2018