Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Klinik dan Laboratorium Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan dan Perikanan

PELAYANAN KLINIK DAN LABORATORIUM DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN HORTIKULTIKULTURA PETERNAKAN DAN PERIKANAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 05 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 05 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KLINIK DAN LABORATORIUM DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN HORTIKULTIKULTURA PETERNAKAN DAN PERIKANAN

ABSTRAK

:

Bahwa keberadaan klinik dan laboratorium pada dinas pertanian tanaman pangan hortikultura peternakan dan perikanan perlu ditingkatkan kemampuannya dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat yang memerlukan dalam bidang pelayanan klinik agensia hayati dan pelayanan laboratorium kesehatan hewan

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1967; UU No.12 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan, pemeriksaan dan pengobatan di klinik hewan, laboratorium kesehatan hewan dan pembuatan agensia hayati di klinik agensia hayati dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Ketentuan klinik dan laboratorium kesehatan hewan dan agensia hayati
  3. Prinsip besarnya tariff retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Tata cara pemungutan
  6. Wilayah pemungutan
  7. Ketentuan Pidana
  1. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 30 April 2002
CATATAN

:

[Download Perda]