Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C -PAJAK

PERDA NO. 8 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

ABSTRAK

:

Bahwa Perda No.2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini, khususnya berkaitan dengan besaran tariff dan dasar pengenaan pajak, selain itu dengan memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi daerah perlu dibentuk ketentuan baru tentang pajak pengambilan bahan galian golongan c.

Dasar hukum : UU No.11 Tahun 1976; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; PP No.27 Tahun 1980; PP No.65 Tahun 2001; PP No.75 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  pungutan pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian c dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek dan subjek pajak
  3. Perizinan
  4. Dasar pengenaan, tariff dan cara penghitungan serta wilayah pemungutan pajak.
  5. Masa pajak, pajak terhutang
  6. penetapan dan Tata cara pemungutan dan sanksi adminsitrasi
  7. Tata cara pembayaran dan penagihan
  8. Keberatan dan banding
  9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
  10. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  11. Kadaluwarsa
  12. Penyidikan
  13. Ketentuan pidana
  14. Ketentuan peralihan
  15. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 23 Maret 2007
CATATAN

:

[Download Perda]