Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

KESEHATAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 17 TAHUN 2001

2001

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK : Bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari kesimpang siuran dalam pelaksanaan pungutan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 09 Tahun 1999 tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar.
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 1992; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.7 Tahun 1987; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.13 Tahun 1995; Perda No.22 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Kebijaksanaan;

3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;

4. Golongan Retribusi;

5. Pelayanan Operasional Bidang Kesehatan Yang Dikenakan Tarif;

6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

7. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;

8. Struktur dan Besarnya Tarif;

9. Rawat Kunjungan dan Pelayanan;

10. Pengaturan Pembayaran Retribusi;

11. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Pemungut;

12.Tugas dan Tanggung Jawab Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima;

13. Uang Insentif;

14. Pengelolaan Penerimaan;

15. Wilayah Pemungutan;

16. Saat Retribuís Terhutang;

17. Surat Pendaftaran;

18. Penetapan Retribusi;

19. Tata Cara Pemungutan;

20. Sanksi Administrasi;

21. Tata Cara Pembayaran;

22. Tata Cara Penagihan;

23. Keberatan;

24. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;

25. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

26. Kadaluarsa Penagihan;

27. Ketentuan Pidana;

28. Ketentuan Penyidik;

29. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 06 Tahun 1999 tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar tidak berlaku;

Diundangkan pada 15 September 2001.

CATATAN :

[Download Perda]