Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2002 Tentang Retribusi Perizinan Kegiatan Usaha Dibidang Pariwisata

PARIWISATA – IZIN – RETRIBUSI

PERDA NO. 48 TAHUN 2002

2002

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG PARIWISATA

ABSTRAK : Bahwa untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi izin kegiatan usaha dibidang pariwisata dalam Kabupaten Indragiri Hilir.
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.9 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.4 Tahun 1993; Perda No.2 Tahun 1997; Perda No.3 Tahun 1999; Perda No.30 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Perizinan Kegiatan Usaha Dibidang Pariwisata dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi;

6. Tarif;

7. Wilayah Pemungutan;

8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;

9. Surat Pendaftaran;

10.Penetapan Retribusi;

11.Tata Cara Pemungutan;

12.Tata Cara Pembayaran;

13.Tata Cara Penagihan;

14.Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

15.Pengembalian Kelebihan Pembayaran;

16.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

17.Kadaluarsa Penagihan;

18.Ketentuan Pidana;

19.Penyidikan;

20.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada 02 September 2002.

CATATAN :

[Download Perda]