Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

KESEHATAN – RETRIBUSI – PERUBAHAN

PERDA NO. 2 TAHUN 2007

2007

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK : Bahwa untuk mengantisipasi semakin besarnya biaya yang dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No.34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut :

Pasal I:

– Menghapus ketentuan dalam pasal 1 huruf g, huruf h, hurf i, huruf o, huruf t, huruf v, huruf w, huruf y, huruf aa, huruf ab, huruf ad, huruf ae, huruf af, huruf ai, huruf ak, huruf as, dan huruf atl; pasal 11 ayat (1); pasal 12 ayat (1), (3), (4),(5), (6), dan ayat (7); pasal 16 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4); pasal 20 ayat (1), (2), dan (3); pasal 21 ayat (1), (2), dan (3); pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); pasal 23, pasal 28 s.d. pasal 32.

– Mengubah ketentuan dalam pasal 3; pasal 4; pasal 5; pasal 7; pasal 11 ayat (2) dan ayat (4); pasal 19; pasal 24; pasal 33 ayat (1).

Pasal II :

– Status Peraturan Daerah ini

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada 30 April 2007.

CATATAN :

[Download Perda]