RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
PERDA NO. 03 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2005-2025
ABSTRAK |
: |
– |
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat, berdasarkan UU No.25 Tahun 2004 dan UU No.32 Tahun 2004, maka untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025. A |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.19 Tahun 2004; Perda No.17 Tahun 2005.aaaaa A |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025, dengan sistimatika:aaa
|
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 24 September 2007 |
||
CATATAN |
: |