Perda Kab. Bengkalis Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

USAHA JASA KONSTRUKSI – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 06 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK

:

Bahwa dalam upaya melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi perlu dilakukan pengaturan terhadap izin usaha jasa konstruksi.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.1 Tahun 1995; UU No.18 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi

3. Golongan Retribusi

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

6. Struktur dan Besarnya Tarif

7. Wilayah Pemungutan

8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

10. Sanksi Administrasi

11. Tata Cara Pembayaran

12. Tata Cara Penagihan

13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi

14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

17. Kadaluarsa

18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa

19. Pengelolaan

20. Instansi Pemungut

21. Pembinaan dan Pengawasan

22. Ketentuan Pidana

23. Penyidikan

24. Ketentuan Peralihan

25. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 10 Juli 2007

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]