USAHA JASA KONSTRUKSI – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 06 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam upaya melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi perlu dilakukan pengaturan terhadap izin usaha jasa konstruksi. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.1 Tahun 1995; UU No.18 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.14 Tahun 1998.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 10. Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan 15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 17. Kadaluarsa 18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa 19. Pengelolaan 20. Instansi Pemungut 21. Pembinaan dan Pengawasan 22. Ketentuan Pidana 23. Penyidikan 24. Ketentuan Peralihan 25. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 10 Juli 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |