Perda Kab. Bengkalis Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI – RETRIBUSI

PERDA NO. 15 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran dan tertibnya pemberian perizinan di bidang industri, maka perlu ditetapkan ketentuan pemeberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar  Industri.a

a

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.9 Tahun 1995; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.41 Tahun 1996; Keppres No.44 Tahun 1999. aaa

a



Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dengan sistimatika:aaa

a
1. Ketentuan Umum

2. Ketentuan Izin Usaha Industri, izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

3. Informasi Industri

4. Biaya Pengurusan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

5. Insentif

6. Sanksi Administrasi

7. Ketentuan Pidana

8. Penyidikan

9. Ketentuan Peralihan

10. Ketentuan Lain-Lain

11. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Juni 2004
CATATAN

:

[Download Perda]