IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI – RETRIBUSI
PERDA NO. 15 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran dan tertibnya pemberian perizinan di bidang industri, maka perlu ditetapkan ketentuan pemeberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.a
a |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.9 Tahun 1995; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.41 Tahun 1996; Keppres No.44 Tahun 1999. aaa
a |
|||
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dengan sistimatika:aaa
a 2. Ketentuan Izin Usaha Industri, izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri 3. Informasi Industri 4. Biaya Pengurusan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri 5. Insentif 6. Sanksi Administrasi 7. Ketentuan Pidana 8. Penyidikan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Penutup a |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Juni 2004 |
CATATAN |
: |