PERGUDANGAN – PENATAAN
PERDA NO. 13 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 01 TAHUN 2004 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN DI KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang untuk dapat memenuhi kebutuhan konsumen, diperlukan penataan dan pembinaan terhadap pergudangan di Kabupaten Bengkalis.
aaa |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1965; UU No.3 Tahun 1982; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999.
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan pembinaan Pergudangan di Kab. Bengkalis dengan sistimatika:
a 2. Pendaftaran Gudang 3. Biaya Pendaftaran 4. Kewajiban Pemilik/Pemegang Kuasa Gudang 5. Sanksi Administrasi 6. Ketentuan Pidana 7. Penyidikan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Penutup a |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Juni 2004 |
CATATAN |
: |