Perda Kab. Bengkalis Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA – PENYUSUNAN

PERDA NO. 11 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

ABSTRAK

:

Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hokum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas perlu adanya perencanaan dan pengendalian.

A

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999.

Aaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

3. Pelaksanaan APBD

4. Pengawasan APBD

5. Ketentuan Penutup

A

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 16 November 2000

CATATAN

:

[Download Perda]