Perda Kab. Bengkalis Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis

KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DPRD – KEUANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 1997

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 30 TAHUN 1997 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.1 Tahun 1991 perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; Permendagri No.5 Tahun 1996; Kepmendagri No.84 Tahun 1993.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembiayaan
  3. Ketentuan Lain-Lain
  4. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 27 Desember 1997

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]