Perda Kab. Bengkalis Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga

PIHAK KETIGA – PENYERTAAN MODAL

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1996

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 10 TAHUN 1996 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA

ABSTRAK

:

Bahwa salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Daerah adalah berupa penyertaan modal daerah pada Pihak Ketiga.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; PP No.45 Tahun 1992; Keppres No.25 Tahun 1980; Inpres No.5 Tahun 1974; Permendagri No.11 Tahun 1975; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri No.3 Tahun 1986; Permendagri No.84 Tahun 1993; Inmendagri No.20 Tahun 1986; Inmendagri No.21 Tahun 1986; Inmendagri No.23 Tahun 1986.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tujuan Penyertaan Modal
  3. Tata Cara Penyertaan Modal
  4. Pembinaan
  5. Pengawasan
  6. Hasil Usaha
  7. Ketentuan Peralihan
  8. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 April 1996

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]