Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengguna Jasa Media Elektronik SGTV dan RSPD Kab Inhil

MEDIA ELEKTRONIK – RETRIBUSI

PERDA NO. 49 TAHUN 2002

RETRIBUSI PENGGUNA JASA MEDIA ELEKTRONIK SGTV  DAN RSPD KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka mengatur kegiatan operasional media komunikasi elektronik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1989; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengguna Jasa Media Elektronik SGTV  Dan RSPD Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Nama Objek dan Subjek Retribusi

3.        Golongan Retribusi

4.        Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa

5.        Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif

6.        Struktur dan Besarnya Tarif

7.        Wilayah Pemungutan

8.        Saat Retribusi Terhitung

9.        Surat Pendaftaran

10.     Penetapan Retribusi

11.     Tata Cara Pemungutan

12.     Tata Cara Pembayaran

13.     Tata Cara Penagihan

14.     Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan

15.     Ketentuan Penyidikan

16.     Sanksi Administrasi

17.     Ketentuan Pidana

18.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 2 September 2002
CATATAN

:

[Download Perda]