Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) TA 2009

APBD 2009

PERDA NO. 12 TAHUN 2009

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TA 2009

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini memuat menganai APBD TA 2009 dan dibuat sebagai perwujudan dari rencana kerja pemda tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemda dan DPRD

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 10 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009 dengan sistimatika:

tes-2-ok

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 18 Maret 2009

CATATAN

:

[Download Perda]