Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Islamic Center dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Unggulan Tembilahan dengan Sistem Tahun Jamak

ANGGARAN SMAN- PENGIKATAN DANA

PERDA NO. 6 TAHUN 2010

PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTRE DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) UNGGULAN TEMBILAHAN DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK

ABSTRAK

:

bahwa peraturan daerah ini dibuat untuik melaksanakan pembangunan Gedung Islamic Centre Dan Sekolah Menengah Atas Negeri (Sman) Unggulan Tembilahan melalui pengikatan dana anggaran pembangunan dengan sistem tahun jamak.

Dasar hukum : Kitab UU Hukum Perdata; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28  Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 26 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Islamic Centre Dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Unggulan Tembilahan Dengan Sistem Tahun Jamak dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Maksud dan Tujuan

3.        Pembiayaan dan Pembayaran

4.        Pelaksanaan dan Pengawasan

5.        Penyesuaian Harga

6.        Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 12 April 2010
CATATAN

:

[Download Perda]