Abstrak | : | bahwa berdasarkan butir IV.17 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah daerah wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan cara melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 bahwa berdasarkan butir V.26 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, antara lain menyatakan bahwa Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan, penyaluran dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan mekanisme melalui belanja langsung untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah dan belanja tidak langsung untuk Satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan masyarakat, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019, Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada pada Dapodik PAUD dan Dikmas pertanggal 31 Maret 2019 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2019 untuk tahap II (dua), bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan dan Surat Edaran Nomor 146/2694/SJ Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, bagi pemerintah daerah yang belum menganggarkan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 maka segera melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dengan memperhatikan Pasal 162 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan angka V butir 17 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 167 Tahun 2019 tentang Penetapan Bandara Embarkasi Haji ANA Antara dan Surat Gubernur Riau Nomor 456/Adm.Kesra/336 Perihal Pelaksanaan Embarkasi Haji Antara Provinsi Riau Tahun 2019, Bandara Sultan Syarif Oasim II ditetapkan sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1440 H/2019 M dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pelayanan transportasi Keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dari daerah Asal Kabupaten/Kota ke Asrama Embarkasi Haji Antara Provinsi Riau dan dari Asrama Embarkasi Haji Antara Provinsi Riau ke daerah asal Kabupaten/kota, bahwa berdasarkan pasal 160 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD dan Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah, bahwa berdasarkan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam Tahun Anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pergeseran anggaran, yaitu pergeseran anggaran antar Obyek Belanja berkenaan, antar Rincian Obyek Belanja berkenaan, dan revisi/perubahan pada uraian rincian Obyek Belanja berkenaan. Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan dan diformulasikan dalam DPPA SKPD/PPKD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2014; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2017 | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, Peraturan daerah ini berisi, 2 Pasal yang antara lain: Pasal I : Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 43) diubah sebagai berikut : Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SMA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanBupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 13 Mei 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 13 Mei2019 |
Home
Database Peraturan Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah PerBUB INHIL Nomor 23 Tahun 2019...