Penetapan Batas Jumlah Spp Up Dan Spp Gu
Peraturan Bupati Bengkalis No .1 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Jumlah SPP UP dan SPP GU Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penetapan Batas Jumlah SPP UP dan SPP GU Setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengakalis Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Peraturan Mentri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bengakalis No.03 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini berisi 3 (Tiga) Bab, 7 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penetapan Batas Jumlah SPP UP dan GU Setiap SKDP di Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uang Persediaan SKDP
Bab III Ketentuan Penutup
Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 2 Januari 2019
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 3 Januari 2019