Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018

Pendelegasian Kewenangan Bupati
Perbub Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Abstrak
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusahan Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Non perizinan, Gubernur atau Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017;

Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati ini berisi 12 (dua belas) Bab, 13 Pasal yang antara lain:
1) Ketentuan Umum;
2) Maksud dan Tujuan;
3) Pendelegasian Kewenangan;
4) Tugas dan Kewajiban;
5) Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur;
6) Persyaratan Administrasi dan Maklumat Pelayanan Publik;
7) Penandatanganan;
8) Pengembangan;
9) Pembinaan dan Pengawasan;
10) Pencabutan dan Pembatalan Izin;
11) Ketentuan Peralihan;
12) Ketentuan Penutup;

Catatan Lampiran 4 Lembar
Di undangkan Bengkalis pada tanggal 31 Desember 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 2018