Tambahan Penghasilan PNS
Perbup Bengkalis Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakta, maka perlu diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan peritmbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 03 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab, 27 Pasal yang antara lain:
1) Ketentuan Umum;
2) Maksud dan Tujuan;
3) Jenis dan Kriteria;
4) Pemberiaan TPP;
5) Pembayaran;
6) Penghentian;
7) Pengawasan dan Evaluasi;
8) Ketentuan Peralihan;
9) Ketentuan Penutup;
Catatan 14 Lampiran
Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 31 Desember 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 2018