Perda kab. Bengkalis Nomor 06 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman yang mengandung Alkohol dalam Kabupaten Tingkat II Bengkalis

PENJUALAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1995

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 6 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK ATAS IZIN PENJUALAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL DALAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan pengawasan terhadap penjuslsn minuman ysng mengandung alcohol, perlu diadakan peninjauan kembali Perda Kab. Bengkalis No.7 Tahun 1989 terutama mengenai materinya.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; PP No.5 Tahun 1969; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Perda No.8 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Bengkalis No.7 Tahun 1989 Tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman yang Mengandung Alkohol:

  1. Perubahan Pasal I
  2. Perubahan Pasal II

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 November 1995

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]