TEMPAT KHUSUS PARKIR – RETRIBUSI
PERDA NO. 06 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 06 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kab. Bengkalis No.12 Tahun 1999 Tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan harus diubah untuk disesuaikan.
aaa |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU N0.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.43 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 1995; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 1998.aa
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan sistimatika:aa
a 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 10. Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan. 15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 17. Kadaluarsa 18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa 19. Pengelolaan 20. Instansi Pemungut 21. Pembinaan dan Pengawasan 22. Ketentuan Pidana 23. Penyidikan 24. Ketentuan Penutup a |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 23 Juni 2003 |
CATATAN |
: |