SARANG BURUNG WALET – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 1996 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa burung wallet yang bersarang di pinggir-pinggir sungai, gua-gua alam/buatan, rumah-rumah penduduk dan di bangunan lainnya, merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat diatur dan dipungut. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Perda No.8 Tahun 1988.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 April 1996 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |