Perda Kab. Bengkalis Nomor 08 Tahun 1996 Tentang Pajak Sarang Burung Walet

SARANG BURUNG WALET – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 1996

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 1996 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

ABSTRAK

:

Bahwa burung wallet yang bersarang di pinggir-pinggir sungai, gua-gua alam/buatan, rumah-rumah penduduk dan di bangunan lainnya, merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat diatur dan dipungut.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Perda No.8 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
  3. Ketentuan Perizinan
  4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  5. Pelaksanaan Pembayaran Pajak
  6. Ketentuan Pidana
  7. Penyidikan
  8. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 April 1996

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]