Perda Kab. Bengkalis Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

KECAMATAN DAN KELURAHAN – ORGANISASI

PERDA NO. 09 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bengkalis.a

a

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2008.aaaaa

a

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kab. Bengkalis dengan sistimatika:aaa

a

1. Ketentuan umum

2. Pembentukan dan Kedudukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan

3. Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Kecamatan

4. Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Kelurahan

5. Kelompok Jabatan Fungsional

6. Pengangkatan dalam Jabatan

7. Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

8. Eselonering

9. Pembiayaan

10. Ketentuan Peralihan

11. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 10 September 2008

[Download Perda]