PIHAK KETIGA – PENYERTAAN MODAL
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 10 TAHUN 1996 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Daerah adalah berupa penyertaan modal daerah pada Pihak Ketiga. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; PP No.45 Tahun 1992; Keppres No.25 Tahun 1980; Inpres No.5 Tahun 1974; Permendagri No.11 Tahun 1975; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri No.3 Tahun 1986; Permendagri No.84 Tahun 1993; Inmendagri No.20 Tahun 1986; Inmendagri No.21 Tahun 1986; Inmendagri No.23 Tahun 1986.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 April 1996 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |