ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA – PENYUSUNAN
PERDA NO. 11 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hokum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas perlu adanya perencanaan dan pengendalian. A |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999. Aaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 3. Pelaksanaan APBD 4. Pengawasan APBD 5. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 16 November 2000 |
||
CATATAN |
: |