Perda Kab. Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

DAERAH PAJAK

PERDA NO. 11 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pemerintah dan pembangunan daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat diperlukan sumber pembiayaan yang berasal dari pajak.

Dasar hukum : UU No 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2097; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Bengkalis No. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 13 Tahun 2008.

Peraturan Daerah mengatur tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Jenis Pajak;

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Hiburan

d. Pajak Reklame

e. Pajak Penerangan Jalan

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

g. Pajak Parkir

h. Pajak Sarang Burung Walet

3. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;

4. Wilayah Pemungutan;

5. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak;

6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;

7. Penetapan dan Pemungutan Pajak;

8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;

9. Keberatan dan Banding;

10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;

1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

2. Kedaluwarsa Penagihan Pajak;

3. Pembukuan dan Pemeriksaan;

4. Insentif Pemungutan;

5. Ketentuan Khusus;

6. Penyidikan;

7. Ketentuan Pidana;

8. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:

a. .Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pajak Pengembalian Bahan Galian Golongan C;

b. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan;

c. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel;

d. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 43 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran;

e. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 44 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan;

f. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 45 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame.

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2011

[Download Perda]