KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN – ORGANISASI
PERDA NO. 13 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 13 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam usaha untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan kota dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, perlu dibentuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang merupakan unsure pelaksana Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis khususnya di bidang kebersihan dan keindahan kota. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; PP No.6 Tahun 1988; PP No.45 Tahun 1992; Kepmendagri No.39 Tahun 1992; Kepmendagri No.97 Tahun 1992.a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dengan sistimatika: a 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Cabang Dinas 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Ketentuan Lain-lain 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 April 1996 |
||
CATATAN |
: |