Perda Kab. Bengkalis Nomor 13 Tahun 1996 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis

KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN – ORGANISASI

PERDA NO. 13 TAHUN 1996

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 13 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dalam usaha untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan kota dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, perlu dibentuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang merupakan unsure pelaksana Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis khususnya di bidang kebersihan dan keindahan kota.

Aaaaaaaaa

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; PP No.6 Tahun 1988; PP No.45 Tahun 1992; Kepmendagri No.39 Tahun 1992; Kepmendagri No.97 Tahun 1992.a

Aaaaaaaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dengan sistimatika:

a

1. Ketentuan umum

2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

3. Organisasi

4. Tata Kerja

5. Cabang Dinas

6. Kelompok Jabatan Fungsional

7. Ketentuan Lain-lain

8. Pembiayaan

9. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 April 1996

CATATAN

:

[Download Perda]