Perda Kab. Bengkalis Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan

IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 1999

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 14 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan PP No.20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis tentang Retribusi Izin Gangguan perlu ditetapkan.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Perda No.12 Tahun 1996; Perda No.14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Ketentuan Perizinan
  3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  7. Struktur dan Besarnya Tarif
  8. Cara Penghitungan Retribusi
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi
  12. Sanksi Administrasi
  13. Tata Cara Pembayaran
  14. Tata Cara Penagihan
  15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
  17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
  18. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  19. Kadaluarsa
  20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  21. Pengelolaan
  22. Instansi Pemungut
  23. Pembinaan dan Pengawasan
  24. Ketentuan Pidana
  25. Penyidikan
  26. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 2 Agustus 1999

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]