KANTOR PENGELOLAAN PASAR – ORGANISASI
PERDA NO. 27 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PASAR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu dibentuk Kantor Pengelolaan Pasar.
aaaaaaaa |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999.
aaaaaaaaaaaaaaaaaaa |
|||
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pasar dengan sistimatika:
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Organisasi 4. Cabang Dinas 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Pengangkatan dalam Jabatan 8. Tata Kerja 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup . |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Juni 2001 |
CATATAN |
: |