Perda Kab. Bengkalis Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bengkalis

KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK – ORGANISASI

PERDA NO. 29 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK KABUPATEN BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan UU No.22 Tahun 1999, dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu dibentuk Kantor Pengolahan Data Elektronik.

a

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.

aaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik, dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

3. Organisasi

4. Kelompok Jabatan Fungsional

5. Pembiayaan

6. Ketentuan Peralihan

7. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Juni 2001

CATATAN

:

[Download Perda]