Perda Kab. Bengkalis Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bengkalis

KANTOR PENGELOLAAN PASAR – ORGANISASI

PERDA NO. 27 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PASAR

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan  Daerah dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu dibentuk Kantor Pengelolaan Pasar.

aaaaaaaa

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999.

aaaaaaaaaaaaaaaaaaa



Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pasar dengan sistimatika:

aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
1. Ketentuan Umum

2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi

3. Organisasi

4. Cabang Dinas

5. Unit Pelaksana Teknis Dinas

6. Kelompok Jabatan Fungsional

7. Pengangkatan dalam Jabatan

8. Tata Kerja

9. Pembiayaan

10. Ketentuan Peralihan

11. Ketentuan Penutup

.
a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Juni 2001
CATATAN

:

[Download Perda]