KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DPRD – KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 1997
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 30 TAHUN 1997 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.1 Tahun 1991 perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; Permendagri No.5 Tahun 1996; Kepmendagri No.84 Tahun 1993.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 27 Desember 1997 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |