KENDARAAN – PARKIR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2008
2008
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. INHU NO. 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR KENDARAAN DALAM WILAYAH KAB. INHU
ABSTRAK | : | – | Bahwa dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 dan bahwa Perda Kab. Inhu No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Kendaraan dalam Wilayah Kab. Inhu perlu disesuaikan dan ditinjau kembali. |
– | Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 66 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendgri No. 175 Tahun 1997; Perda Kab. Inhu No. 18 Tahun 2008. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengubah Perda Kab. Inhu No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Kendaraan dalam Wilayah Kab. Inhu. | ||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Rengat pada 16 Maret 2009. |
CATATAN | : | – | Perubahan dilakukan terhadap Pasal 8 Perda Kab. Inhu No 11 Tahun 2000. |