DAERAH – KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007
2007
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membuat ketentuan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. |
– | Dasar Hukum : UU No. 6 tahun 1965; UU No. 11 tahun 2003; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 36 tahun 2004; PP No. 84 tahun 2001; PP No. 58 tahun 2005; Keppres No. 72 tahun 2004; Kepmendagri No. 131.24-552 tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006; Perda Inhu No. 01 tahun 2001; Perda Inhu No. 5 tahun 2007. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Azaz Umum dan Struktur APBD; 4. Penyusunan Rancangan APBD; 5. Penetapan APBD; 6. Pelaksanaan APBD; 7. Perubahan APBD; 8. Pengelolaan Kas; 9. Penatausahaan Keuangan Daerah; 10. Akuntansi Keuangan Daerah; 11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah; 14. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Rengat pada tanggal 5 April 2007. |
CATATAN | : | – | – |
[Download Perda]