Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 07 Tahun 2001 tentang Keuangan Desa

KEUANGAN DESA – KEDUDUKAN KEUANGAN

PERDA NO. 07 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG KEUANGAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa yang terdiri atas kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat desa dalam pelaksanaan tugasnya perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana serta pengaturan penghasilan kepala desa dan perangkat desa perencanaan dan pengendalian serta sumber pendapatan dan kekayaan desa.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang kedudukan keuangan desa bagi aparatur desa dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Kedudukan keuangan
  3. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
  4. Pelaksanaan APBD
  5. Pengawasan APBD
  6. Sumber pendapatan dan kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya
  7. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 14 Agustust 2001
CATATAN

:

[Download]