PASAR-RETRIBUSI
PERDA NO. 08 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 08 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menunjang kegiatan usaha dan memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya kepada masyarakat, dipandang perlu menyediakan fasilitas pasar sebagai tempat berusaha yang merupakan fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragri Hulu bagi orang atau pribadi atau badan usaha yang membutuhkannya. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1982; UU No.18 Tahun 1997; UU. No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan pasar dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 30 April 2002 | |
CATATAN |
: |
|