Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar

PASAR-RETRIBUSI

PERDA NO. 08 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 08 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PASAR

ABSTRAK

:

Bahwa untuk menunjang kegiatan usaha dan memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya kepada masyarakat, dipandang perlu menyediakan fasilitas pasar sebagai tempat berusaha yang merupakan fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragri Hulu bagi orang atau pribadi atau badan usaha yang membutuhkannya.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1982; UU No.18 Tahun 1997; UU. No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  retribusi atas jasa pelayanan pasar dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek, dan subjek
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip penetapan, struktur dan besarnya tariff retribusi
  6. Struktur dan besarnya tariff retribusi
  7. Tata cara pemngutan
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Masa retribusi dan saat retribusi terhutang
  10. Sanksi administrasi
  11. Tata cara pembayaran retribusi
  12. Tata cara penagihan retribusi
  13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  14. Kadaluwarsa
  15. Tata cara penghapusan piutang retribusi
  16. Ketentuan larangan
  1. Pengawasan
  2. Ketentuan pidana
  3. Penyidikan
  4. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 30 April 2002
CATATAN

:

[Download Perda]