Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET – RETRIBUSI

PERDA NO. 10 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET

ABSTRAK

:

Bahwa para pengusaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus ikut serta memikul sebagian beban pembiayaan pembangunan melalui pembayaran retribusi dan hal ini berarti peningkatan PAD.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1982; UU No.18 Tahun 1997; UU. No.23 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  retribusi atas izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Lokasi sarang burung walet
  3. Perizinan
  4. Pencabutan dan pembatalan izin
  5. Ketentuan perubahan pengusahaan sarang burung walet
  6. Nama, objek, dan subjek retribusi
  7. Golongan retribusi
  8. Prinsip penetapan dan besarnya tariff retribusi
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Larangan
  11. Sanksi administrasi
  12. Tata cara pembayaran
  13. Tata cara penagihan
  14. Kadaluwarsa
  15. Tata cara penghapusan piutang yang kadaluarsa
  16. Pengawasan
  17. Ketentuan pidana
  18. Penyidikan
  19. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 30 April 2002
CATATAN

:

[Download Perda]