IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET – RETRIBUSI
PERDA NO. 10 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa para pengusaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus ikut serta memikul sebagian beban pembiayaan pembangunan melalui pembayaran retribusi dan hal ini berarti peningkatan PAD. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1982; UU No.18 Tahun 1997; UU. No.23 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang retribusi atas izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 30 April 2002 | |
CATATAN |
: |
|