Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hulu

PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN KABUPATEN INHU-RETRIBUSI

PERDA NO. 11 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN KABUPATEN INHU

ABSTRAK

:

Bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban atas lingkungan yang bersih dan sehat, dan karenanya diperlukan pengaturan dalam bentuk Perda dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban tersebut.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1988; PP No.44 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  retribusi atas penggunaan/pemafaatan jasa pelayanan persampahan dan kebersihan beserta kelengkapannya dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Tempat sampah
  5. Pengangkatan sampah
  6. Pengangkutan sampah
  7. Pemusnahan sampah
  8. Larangan
  9. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  10. Prinsip penetapan, struktur dan besarnya tariff retribusi kebersihan dan persampahan
  11. Saat retribusi terhutang
  12. Wilayah Pemungutan
  13. Tata cara pemungutan
  14. Sanksi administrasi
  15. Tata cara pembayaran retribusi
  16. Tata cara penagihan
  17. Keberatan
  18. Pengembalian kelebihan pembayaran
  19. Kadaluwarsa
  20. Cara penghapusan hutang retribusi
  21. Petugas pemungut
  22. Pengawasan dan pengendalian
  23. Ketentuan pidana
  24. Penyidikan
  25. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 30 April 2002
CATATAN

:

[Download Perda]