KEPALA DESA – PERANGKAT DESA – LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA – KEUANGAN
ABSTRAK : | Bahwa pemerintah desa mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, oleh karena itu agar otonomi desa dapat berjalan dengan baik, dipandang perlu memberikan hak keuangan dalam penghasilan tetap yang dibiayai dari APBDesa kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa mengingat peranannya yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Keuangan; 3. Rincian Jenis Penghasilan dan Tunjangan; 4. Pemberian Penghasilan; 5. Pemberian Tali Asih dan Uang Duka; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup. |
STATUS : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Perda ini tidak berlaku; Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008. |
CATATAN : | – |