LIMBAH – RETRIBUSI – PERUBAHAN
PERDA NO. 3 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 66 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMBUANGAN LIMBAH
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk mengembangkan pendanaan dan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Pembuangan Limbah. |
– | Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pembuangan Limbah dengan sistematika sebagai berikut : Pasal I: – Menghapus ketentuan dalam pasal 10 huruf a, b dan c – Mengubah ketentuan dalam pasal 7 ayat (2); pasal 8 ayat (1); pasal 9 ayat(1) dan ayat (2); pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); pasal 16 ayat (1). – Menyisipkan 6 (enam) pasal diantara pasal 8 dan pasal 9; 3 (tiga) pasal diantara pasal 14 dan pasal 15 Pasal II : – Status Peraturan Daerah ini |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada 30 April 2007. |
CATATAN | : | – |