Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 48 Tahun 2002 Tentang Retribusi Perizinan Kegiatan Usaha Dibidang Pariwisata

PARIWISATA – RETRIBUSI – PERUBAHAN

PERDA NO. 4  TAHUN 2007

2007

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 48 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG PARIWISATA

ABSTRAK : Bahwa untuk mengembangkan pendanaan dan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah bagi upaya pembangunan kepariwisataan, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Kegiatan Usaha Dibidang Pariwisata.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No.9 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2002 Tentang Retribusi Perizinan Kegiatan Usaha Dinidang Pariwisata dengan sistematika sebagai berikut :

Pasal I:

–  Menghapus ketentuan dalam pasal 19 ayat (3); pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3)

– Mengubah ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2); pasal 8; pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); pasal 19 ayat (1) dan ayat (2); pasal 28.

– Menyisipkan 1 (satu) pasal diantara pasal 18 dan pasal 19.

– Menambah 4 (empat) ayat dalam pasal 19

Pasal II :

–  Status Peraturan Daerah ini

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada 30 April 2007.

CATATAN :

[Download Perda]