PARKIR – RETRIBUSI – PERUBAHAN
PERDA NO. 6 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PARKIR
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta untuk menanggulangi pembiayaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan dan penataan perparkiran, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir. |
– | Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No.34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir dengan sistematika sebagai berikut : Pasal I: – Menghapus ketentuan dalam pasal 6 ayat (4); pasal 11. – Mengubah ketentuan dalam pasal 4; bab III pasal 5; pasal 7 ayat (1), ayat (5); bab VI pasal 8; pasal 10; pasal 12; pasal 138. – Menambah 1 (satu) ayat dalam pasal 7. Pasal II : – Status Peraturan Daerah ini |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada 30 April 2007. |
CATATAN | : | – |