Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir

PARKIR – RETRIBUSI – PERUBAHAN

PERDA NO. 6 TAHUN 2007

2007

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PARKIR

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta untuk menanggulangi pembiayaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan dan penataan perparkiran, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No.34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir dengan sistematika sebagai berikut :

Pasal I:

– Menghapus ketentuan dalam pasal 6 ayat (4); pasal 11.

– Mengubah ketentuan dalam pasal 4; bab III pasal 5; pasal 7 ayat (1), ayat (5); bab VI pasal 8; pasal 10; pasal 12; pasal 138.

– Menambah 1 (satu) ayat dalam pasal 7.

Pasal II :

– Status Peraturan Daerah ini

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada 30 April 2007.

CATATAN :

[Download Perda]