PENUMPANG – RETRIBUSI – PERUBAHAN
PERDA NO. 7 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 65 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENUMPANG UMUM
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk memberikan pelayanan prima lepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju berbagai daerah, baik di dalam maupun keluar kabupaten, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2000 tentang Retribusi Penumpang Umum. |
– | Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No.34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penumpang Umum dengan sistematika sebagai berikut : Pasal I: – Mengubah ketentuan dalam pasal 1 huruf f dan huruf g; pasal 5; pasal 6; pasal 7; pasal 8 ayat (1). – Menambah 3 (tiga) pasal diantara pasal 4 dan pasal 5; 2 (dua) pasal diantara pasal 5 dan 6.. Pasal II : – Status Peraturan Daerah ini |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada 30 April 2007. |
CATATAN | : | – |