REKLAME – PAJAK
PERDA NO. 7 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK : |
Bahwa dengan berkembangnya reklame di Kabupaten Indragiri Hilir, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Reklame dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran Pajak; 8. Teguran dan Penyitaan; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Sanksi Administrasi; 14. Ketentuan Pidana; 15. Kadaluarsa; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
|
STATUS : |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan tidak berlaku.
Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008 |
CATATAN : |