Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Pajak Reklame

REKLAME – PAJAK

PERDA NO. 7 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME

ABSTRAK :

Bahwa dengan berkembangnya reklame di Kabupaten Indragiri Hilir, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pajak Reklame dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Obyek dan Subyek Pajak;

3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;

4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak;

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;

7. Tata Cara Pembayaran Pajak;

8. Teguran dan Penyitaan;

9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;

10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

11. Keberatan dan Banding;

12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

13. Sanksi Administrasi;

14. Ketentuan Pidana;

15. Kadaluarsa;

16. Penyidikan;

17. Ketentuan Penutup.


STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan tidak berlaku.

Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008

CATATAN :


[Download Perda]